
CIKAMPEK, ckpinfo.com – YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF), tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (15/12/2025), setelah diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah MAF sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
MAF diketahui ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui konten di media sosial.
Atas perbuatannya, MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur menghasut serta menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam kasus ini, ujaran kebencian yang disangkakan diduga mengarah kepada suku Sunda dan memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk tokoh publik dan sejumlah influencer. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!