
CIKAMPEK, ckpinfo.com – Seorang pedagang di Pasar Cikampek menyampaikan keluh kesahnya langsung kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat kunjungan nya ke Pasar Cikampek. Pedagang tersebut mengaku terancam kehilangan tempat usaha lantaran pemilik ruko tidak bersedia memperpanjang kontrak sewa yang akan berakhir pada akhir Desember 2025.
Pedagang tersebut mengungkapkan kebingungannya karena hingga saat ini belum mendapatkan tempat pengganti untuk berjualan. Selama ini, ia mengontrak ruko dengan biaya Rp20 juta per tahun dan telah menempatinya selama tujuh tahun.
“Kontrak habis akhir Desember ini, tapi tiba-tiba disuruh pindah dan mengosongkan ruko. Saya juga sudah sempat bayar DP untuk tahun depan, tapi dikembalikan,” ungkap pedagang itu kepada Bupati.
Ia pun mempertanyakan status lahan di kawasan tersebut, apakah termasuk area terminal atau bukan, serta meminta bantuan kepada Bupati Karawang agar tetap bisa melanjutkan usahanya demi keberlangsungan ekonomi keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh sempat menanyakan status kepemilikan lahan area terminal kepada Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana. Namun, Muhana mengaku belum mengetahui secara pasti status lahan tersebut.
“Gak tahu pak, karena ini statusnya peralihan dari pusat, karena ditukar dengan Klari pak, jadi milik pusat,” ujar Muhana.
Menanggapi keluhan pedagang, Aep meminta agar pedagang tersebut tidak terlalu khawatir dan segera mencari kontrakan lain.
“Yaudah tinggal cari lagi kontrakannya, gak perlu pusing,” ucap Aep.
Pedagang tersebut pun mengangguk dan menyatakan kesiapannya untuk pindah apabila mendapatkan tempat usaha yang baru. “Iya siap, kalau ada tempatnya mah pak,” jawabnya.
Kondisi ini menambah daftar persoalan yang dihadapi para pedagang di Pasar Cikampek, seiring rencana penataan dan revitalisasi kawasan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!