KARAWANG, ckpinfo.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang mengambil cuti menjelang akhir tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan seiring rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan efektif mulai awal 2026.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh ASN, terutama pejabat struktural, diwajibkan tetap berada di Karawang karena akan dilakukan penetapan dan pelantikan jabatan dalam struktur organisasi baru.

“Semua ASN, terutama para pejabat, harus stay di Karawang, sebab kami melakukan pelantikan dan penetapan pada struktur organisasi baru hasil perampingan,” kata Aep, Selasa (16/2/2025).

Aep menyampaikan bahwa instruksi larangan cuti akhir tahun tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah. Ia menegaskan, ketidakhadiran ASN pada periode tersebut berpotensi memengaruhi posisi jabatan mereka dalam struktur OPD yang baru.

“Bakal ada penetapan dan pelantikan posisi jabatan,” ujarnya.

Menurut Aep, kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari penataan birokrasi yang telah melalui proses panjang dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait.

“Ini bagian dari proses yang sudah berjalan, bukan ujug-ujug,” tegasnya.

Perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut mencakup sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Karawang. Beberapa OPD yang akan terdampak di antaranya Dinas Perikanan dan Kelautan yang akan digabung dengan Dinas Pertanian, serta Dinas Koperasi yang akan dimerger dengan dinas lain.

Selain itu, kebijakan perampingan juga menyentuh perangkat pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik ke depan.