
JAKARTA, ckpinfo.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan rumah atau perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Kebijakan tersebut merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Perluasan dilakukan menyusul tingginya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang kini mengancam hampir seluruh wilayah Jawa Barat.
Menanggapi kebijakan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pemprov Jawa Barat. Namun ia menekankan pentingnya pendataan yang matang agar kebijakan moratorium tersebut berjalan efektif.
“Kita hormati, tapi setelah moratorium, Pak KDM harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW,” ujar Nusron kepada awak media di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Nusron juga mengungkapkan rencananya menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Bandung untuk membahas kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah.
“Saya mau ke sana besok, ada Rakorda di Bandung,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menegaskan bahwa ancaman bencana alam tidak lagi terpusat di Bandung Raya. Dalam surat edaran yang dikutip dari detikJabar, disebutkan bahwa potensi banjir bandang dan longsor kini hampir merata di seluruh wilayah provinsi.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Pemprov Jabar dalam surat edaran tersebut.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jabar menetapkan sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Penghentian sementara penerbitan izin perumahan hingga kabupaten/kota memiliki kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian RTRW.
2. Peninjauan ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, lahan pertanian, daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kehutanan.
3. Pengawasan pembangunan diperketat, memastikan kesesuaian dengan tata ruang serta tidak merusak daya dukung lingkungan.
4. Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap pembangunan.
5. Penilikan teknis secara konsisten agar pembangunan sesuai dokumen PBG.
6. Pemulihan dan penghijauan lingkungan, termasuk kewajiban pengembang menanam dan merawat pohon pelindung di kawasan perumahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan bahwa kebijakan penghentian izin perumahan kini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
“Betul, diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat,” ujarnya singkat.
Pemprov Jabar berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan risiko bencana, memperbaiki tata ruang, serta menjaga keseimbangan lingkungan, di tengah pesatnya pembangunan perumahan di berbagai daerah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!