JAKARTA, ckpinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga menerima aliran dana dari pihak swasta sebelum proyek pemerintah tersebut secara resmi berjalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam perkara ini.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, serta saudara SRJ dari unsur swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai pihak penerima dana, sementara SRJ sebagai pemberi. Dana tersebut diduga diberikan sebagai bentuk komitmen proyek yang belum dilelang maupun ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi proyek-proyek yang diduga terkait dengan praktik ijon tersebut.