KARAWANG, ckpinfo.com – Seorang warga Karawang, melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar ke Polda Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut, termasuk tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat hingga Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.

Pelapor diketahui bernama Andri Somantri (30). Kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, menyampaikan bahwa laporan resmi kliennya telah diterima oleh Polda Jawa Barat pada Senin (22/12/2025) dengan nomor laporan LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Alek menjelaskan, pihak-pihak yang dilaporkan antara lain SIS dan IK yang disebut sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, DAG yang merupakan anak Wakil Gubernur, serta ES selaku Wakil Gubernur Jawa Barat.

Menurut Alek, peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025, bertepatan dengan rangkaian kegiatan pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saat itu, kliennya diperkenalkan oleh Sherly Ingga Setiawati kepada lingkungan keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Klien kami diajak menghadiri sejumlah agenda pascapelantikan, termasuk ke rumah dinas Wakil Gubernur, dan diperkenalkan langsung dengan yang bersangkutan beserta keluarganya,” ujar Alek saat ditemui di Karawang, Kamis (25/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Alek, S disebut telah menyampaikan kepada Wakil Gubernur bahwa Andri merupakan pihak yang siap membantu pendanaan atau dana talangan untuk kebutuhan tertentu di lingkungan rumah dinas. Pernyataan tersebut, kata Alek, kemudian ditanggapi dengan arahan agar kliennya berkoordinasi langsung dengan pihak S.

“Hal itu menjadi dasar kepercayaan klien kami. Sejak saat itu, klien kami beberapa kali diminta memberikan dana talangan melalui S dan D,” jelasnya.

Dana yang diminta, menurut Alek, disebut-sebut untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan sosial hingga kebutuhan pribadi keluarga, termasuk perjalanan ibadah dan wisata. Secara keseluruhan, total dana yang diserahkan Andri mencapai Rp 3.036.500.000, yang ditransfer melalui 26 kali transaksi ke rekening atas nama S dan D, dengan kesepakatan dana tersebut akan dikembalikan.

Namun hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan. Alek menyebut kliennya telah berulang kali melakukan penagihan dan meminta pertanggungjawaban, namun tidak memperoleh kejelasan.

Pihaknya juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk percakapan elektronik yang diduga menguatkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan Wakil Gubernur Jawa Barat dan keluarganya.

Terkait adanya surat pernyataan dari salah satu terlapor yang menyebut tidak adanya keterlibatan Wakil Gubernur dan keluarganya, Alek menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Penilaian akhir tentu ada di tangan penyidik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda Jawa Barat,” pungkasnya.