
BANDUNG, ckpinfo.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601, atau naik 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hari ini kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten maupun upah minimum sektoral kabupaten dan kota,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan kenaikan upah minimum sektoral tingkat provinsi sebesar 0,9 persen, sehingga nilainya menjadi Rp 2.339.995.
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta upah minimum sektoral di masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota. Dedi mengakui, perbedaan besaran upah antarwilayah masih terjadi karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kesepakatan tersendiri.
“Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya. Secara otomatis pasti Kabupaten Bekasi adalah kabupaten yang paling juara dalam upah,” tuturnya.
Terkait besaran upah yang ditetapkan, Dedi menyebut kebijakan tersebut merupakan titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Menurutnya, tidak mungkin ada keputusan yang sepenuhnya memuaskan semua pihak.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan itu biasa,” pungkas Dedi.
Dengan penetapan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan pengupahan dapat tetap menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di seluruh wilayah Jawa Barat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!