
JAKARTA, ckpinfo.com – Sejumlah buruh asal Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai mengubah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah se-Jawa Barat dan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, perubahan UMSK oleh Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan perintah Presiden yang tertuang dalam PP tersebut. Menurutnya, dalam regulasi itu ditegaskan bahwa UMSK yang telah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota tidak boleh diubah oleh gubernur.
“Jadi aksi akan berlanjut terus di Jawa Barat, tetapi diiringi dengan aksi di pusat. Karena apa? Ini pelanggaran terhadap perintah Presiden dalam PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Said Iqbal saat diwawancarai di lokasi aksi.
Ia menegaskan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran UMSK yang sudah ditetapkan melalui rekomendasi kepala daerah. “Dengan demikian, nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati dan wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” tegasnya.
Said Iqbal juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dedi Mulyadi yang dinilai tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Menurutnya, Dedi sempat berjanji tidak akan mengubah keputusan UMSK yang telah direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Tapi apa lacur, dia berbohong, terus menggunakan media sosial. Jadi kan kawan-kawan tahulah, playing victim. Cukup KDM, enggak penting buat kami. Dan Anda sudah melawan keputusan Presiden,” ujarnya.
Sebelum aksi di Jakarta, buruh Jawa Barat telah lebih dulu menggelar serangkaian aksi di berbagai daerah di Jabar dengan tuntutan yang sama. Massa buruh juga menyatakan akan terus melakukan aksi lanjutan jika pemerintah pusat tidak meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan kebijakan UMSK seperti semula.
“Untuk Jawa Barat, aksi pasti terus-menerus. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah,” kata Said Iqbal.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota dari total 18 daerah yang sebelumnya mengajukan rekomendasi, sementara 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana menilai UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.
“UMSK itu kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya tidak ada, nilainya berkurang dibandingkan tahun kemarin,” jelas Dadan.
Hingga kini, tuntutan buruh agar kebijakan UMSK Jawa Barat dikembalikan sesuai rekomendasi daerah masih terus bergulir dan berpotensi memicu aksi lanjutan dalam waktu mendatang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!