
JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 perlu dicermati secara hati-hati, terutama terkait dampaknya terhadap industri padat karya yang hingga kini masih berada dalam tekanan berat akibat berbagai tantangan domestik maupun global.
Shinta menegaskan bahwa dunia usaha memahami penetapan UMP merupakan kewenangan pemerintah. Pengusaha, kata dia, tidak memiliki pilihan selain mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Namun demikian, kemampuan penyesuaian upah di tiap daerah serta kondisi sektor usaha yang berbeda-beda perlu menjadi perhatian serius.
“Kami memahami bahwa keputusan penetapan Upah Minimum Tahun 2026 merupakan kewenangan pemerintah dan kini seluruh pemerintah daerah telah menetapkannya. Dunia usaha tentu tidak memiliki pilihan selain mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Shinta kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pada saat yang sama perlu dicermati pula potensi dampak kebijakan tersebut terhadap sektor-sektor yang masih berada dalam tekanan berat, khususnya industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia.
Secara nasional, Shinta memaparkan bahwa penetapan upah minimum 2026 di 38 provinsi mencatat rata-rata kenaikan sekitar 5,72 persen. Sejumlah daerah dengan konsentrasi industri padat karya bahkan mengalami kenaikan cukup tinggi, seperti Jawa Tengah 7,28 persen, Banten 6,74 persen, Jawa Timur 6,11 persen, dan Jawa Barat 5,77 persen.
“Sektor industri padat karya yang banyak berlokasi di wilayah tersebut masih menghadapi tekanan biaya dan juga berbagai tantangan domestik dan global,” jelasnya.
Berdasarkan data kuartal III-2025, Shinta mengungkapkan sejumlah subsektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan mengalami kontraksi. Industri tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh 0,93 persen (yoy), industri alas kaki terkontraksi -0,25 persen, pengolahan tembakau -0,93 persen, furnitur -4,34 persen, serta karet dan plastik -3,2 persen. Sementara itu, sektor otomotif juga tercatat mengalami kontraksi hingga -10 persen (yoy) per Oktober 2025.
“Kondisi ini menggambarkan terbatasnya ruang penyesuaian usaha di sektor-sektor tersebut. Dengan ruang ekspansi yang semakin sempit, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati agar tidak mendorong langkah efisiensi yang berujung pada penyesuaian tenaga kerja,” paparnya.
Apindo pun berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan dan dukungan bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan, termasuk melalui kebijakan insentif dan fasilitasi, guna mencegah langkah efisiensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kebijakannya tidak boleh berhenti di soal upah minimum saja. Kebijakan pengupahan harus ditempatkan dalam strategi ekonomi yang lebih menyeluruh dan komprehensif,” tegas Shinta.
Ia menambahkan, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman dasar bagi pekerja. Namun, kesejahteraan berkelanjutan hanya dapat tercapai jika jumlah pekerjaan formal meningkat dan produktivitas tenaga kerja terus naik. Karena itu, penguatan struktur dan skala upah berbasis kompetensi dan kinerja dinilai penting agar pekerja memiliki jalur peningkatan kesejahteraan yang jelas, sementara perusahaan tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan menjaga daya saing.
Selain itu, peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui program upskilling dan reskilling berbasis kebutuhan industri juga dinilai krusial.
“Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi apabila dibarengi peningkatan produktivitas. Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karier lebih baik serta kemampuan pendapatan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan dalam jangka panjang,” tuturnya.
Shinta juga menyoroti pentingnya menekan biaya hidup pekerja melalui investasi pemerintah pada infrastruktur pendukung, seperti transportasi publik yang efisien, hunian terjangkau di dekat kawasan industri, serta layanan kesehatan dan pendidikan yang mudah diakses. Selain itu, penguatan jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpendapatan rendah, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menaikkan iuran, dinilai perlu terus diperkuat.
“Dunia usaha siap bersinergi agar kebijakan yang ditempuh tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta berfokus pada penciptaan lapangan kerja formal,” pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!