NASIONAL, ckpinfo.com – Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera mendapatkan uang makan dan uang lelah sesuai ketentuan yang berlaku. Total yang diterima setiap personel mencapai Rp165 ribu per hari.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr Abdul Muhari, menyampaikan bahwa pemberian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terkait penanganan kondisi darurat.

“Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan mendapatkan dua komponen, yaitu uang makan dan uang lelah,” ujar Abdul Muhari kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Ia merinci, uang makan yang diterima personel TNI sebesar Rp45 ribu per hari, sementara uang lelah penanganan bencana sebesar Rp120 ribu per hari.

“Uang makan ini sebesar Rp45 ribu per hari dan uang lelah itu Rp120 ribu per hari, jadi total yang diterima personel di lapangan itu Rp165 ribu per hari,” jelasnya.

Selain itu, Muhari mengungkapkan bahwa TNI telah mengajukan dana operasional penanganan bencana sebesar Rp84 miliar. Dari total tersebut, Rp2,7 miliar telah disalurkan kepada Mabes TNI dan sejumlah komando daerah militer yang terlibat langsung di wilayah terdampak bencana.

“Dari data kami, TNI mengajukan dana operasional sebesar Rp84 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,7 miliar sudah kami salurkan, baik ke Mabes TNI maupun kodam-kodam yang personelnya terlibat langsung di lapangan, seperti Kodam Iskandar Muda, Kodam Bukit Barisan, dan Kodam di Sumatera Barat,” tuturnya.

BNPB menegaskan penyaluran dana tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional personel TNI dalam membantu penanganan bencana, termasuk evakuasi, distribusi logistik, dan pemulihan di wilayah terdampak.