
CIKAMPEK, ckpinfo.com – Situasi pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara kian memanas. Puluhan warga yang merupakan pendukung salah satu calon kepala desa dilaporkan mengajukan gugatan kepada panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Utara, menyusul hasil pemilihan yang dinilai janggal.
Gugatan tersebut dilayangkan usai proses pemilihan selesai. Para pendukung menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil Pilkades, bahkan dugaan yang mengarah pada kecurangan dari calon yang dinyatakan unggul dalam kontestasi tersebut.
Andi Juandi, selaku tim pemenangan calon nomor urut 04, Abidin Samsudin, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian dalam proses pemilihan.
“Kami mengajukan gugatan karena adanya kejanggalan dari hasil surat suara yang masuk serta absensi pemilih yang tidak sinkron,” ujar Andi Juandi saat diwawancarai.
Ia menegaskan, gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat desa. Pihaknya berharap seluruh penyelenggara dapat bersikap profesional dan terbuka.
“Kami mengharapkan adanya keadilan dan transparansi dari semua pihak penyelenggara,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia Pilkades maupun BPD Cikampek Utara terkait gugatan tersebut. Situasi di lapangan masih terpantau kondusif, dengan warga menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak berwenang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!