CIKAMPEK, ckpinfo.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperjelas status hukum perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali. Praktik yang kerap disebut dibawa kabur kini secara tegas diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti dari ketentuan ini menitikberatkan pada perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak. Dalam KUHP baru ditegaskan bahwa anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Dalam Pasal 452, diatur bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Ancaman pidana tersebut dapat meningkat apabila perbuatan dilakukan dengan unsur pemberatan.

Sementara itu, Pasal 454 KUHP secara khusus mengatur delik melarikan anak. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan yang lebih kuat terhadap perlindungan anak dan keluarga. Relasi asmara atau alasan pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah serta melanggar ketentuan pidana yang berlaku.