KOTABARU, ckpinfo.com – Menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya parkir liar di fasilitas umum kawasan Kecamatan Kotabaru, pihak kecamatan akhirnya mengambil langkah tegas. Kecamatan Kotabaru secara resmi menetapkan area perkantoran sebagai kawasan bebas parkir alias gratis.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui pemasangan banner imbauan di lingkungan Kecamatan Kotabaru serta diunggah melalui akun resmi Instagram Kecamatan Kotabaru. Dalam banner tersebut ditegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar parkir saat berada di area fasilitas umum kecamatan.

“Gak usah bayar! Tunjukkan postingan ini,” demikian pesan yang disampaikan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjadi korban pungutan parkir liar.

Namun demikian, pihak Kecamatan Kotabaru juga mengingatkan bahwa segala bentuk kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pihak kecamatan. Warga diimbau untuk tetap waspada dengan mengunci kendaraan secara ganda saat diparkir.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak berolahraga, mengurus administrasi, maupun memanfaatkan fasilitas umum lainnya di kawasan Kecamatan Kotabaru, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang meresahkan warga.