
CIKAMPEK, ckpinfo.com – Masyarakat kini memiliki dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak gangguan kebisingan pada malam hari, termasuk tetangga yang memutar musik dengan volume berlebihan. Hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memberikan sanksi denda cukup besar bagi pelanggar ketenteraman lingkungan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 265 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan pada waktu malam dapat dikenai pidana denda kategori II, dengan nilai maksimal Rp10 juta. Bentuk gangguan yang dimaksud mencakup suara berisik atau hingar-bingar dari berbagai sumber, termasuk musik yang diputar terlalu keras.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan bahwa aturan ini pada dasarnya mempertegas ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda). Namun, melalui KUHP baru, sanksi yang diberikan menjadi lebih berat dan bersifat nasional.
Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap aturan tersebut. Kegiatan tertentu seperti konser musik, acara hajatan, atau pertunjukan seni tetap diperbolehkan sepanjang diselenggarakan di tempat khusus dan telah mengantongi izin resmi keramaian dari kepolisian.
Selain mengatur soal kebisingan, Pasal 265 KUHP juga memuat larangan lain, yakni perbuatan membuat tanda bahaya palsu, seperti laporan kebakaran, pencurian, atau keadaan darurat yang tidak benar, yang juga dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih menjaga ketertiban dan saling menghormati kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!