
PURWAKARTA, ckpinfo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengambil langkah tegas dalam mengawal penggunaan anggaran pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat. Kebijakan ini menandai komitmen kuat Pemkab Purwakarta untuk menjadikan pengawasan sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Pemkab Purwakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran dana proyek, khususnya proyek infrastruktur. Seluruh pembayaran pekerjaan barang dan jasa tidak lagi dapat dilakukan secara langsung, melainkan wajib melalui proses pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat memberikan arahan pada Senin (26/1/2026). Bupati yang akrab disapa Om Zein itu menekankan pentingnya peran Inspektorat dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan hasil di lapangan.
“Mulai tahun ini, mohon maaf Pak Inspektur, saya mohon bantuannya, pekerjaan-pekerjaan dibayarkan setelah mendapat rekomendasi Inspektorat,” ujar Om Zein, dikutip dari laman Simedkom, Selasa (27/1/2026).
Om Zein menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi dalam proses pembayaran proyek. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap pekerjaan, khususnya proyek infrastruktur, telah melalui koreksi sejak dini. Dengan demikian, potensi kekurangan volume pekerjaan, mutu yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pemborosan anggaran dapat dicegah sebelum menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran proyek akan sepenuhnya berbasis pada hasil riil di lapangan. Apabila nilai kontrak proyek mencapai Rp1 miliar, namun volume pekerjaan yang terpasang hanya senilai Rp800 juta, maka pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah juga hanya sebesar nilai tersebut.
“Jika nilai proyeknya Rp1 miliar, yang terpasangnya Rp800 juta, maka kita bayar Rp800 juta sesuai rekomendasi dari Inspektorat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Om Zein menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan untuk penghematan anggaran, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang jujur, akuntabel, dan profesional, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun di kalangan rekanan pelaksana proyek.
Ia menilai selama ini potensi pemborosan anggaran kerap muncul akibat lemahnya pengawasan sebelum pembayaran dilakukan. Oleh karena itu, dengan menjadikan Inspektorat sebagai “gerbang terakhir” sebelum pencairan dana, setiap rupiah anggaran diharapkan benar-benar sebanding dengan hasil pembangunan yang diterima masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!