Karawang, ckpinfo.com – Mulai 4 Maret 2025, Pemkab Karawang resmi menerapkan perubahan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.
Lewat Surat Edaran No. 521 Tahun 2025, waktu kerja dimajukan supaya pelayanan tetap optimal, ibadah makin maksimal, dan waktu bersama keluarga tetap terjaga.
Adapun penyesuaian jam kerja selama Ramadan bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja yaitu:
• Senin hingga Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB).
• Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB).
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah juga mengajak seluruh pegawai Pemkab Karawang agar tetap semangat memberikan pelayanan publik selama bulan Ramadan. Ia menekankan bahwa esensi pemerintahan daerah adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, bahkan saat menjalankan ibadah puasa.
“Saya titip, tetap jaga kesehatan. Mari jadikan Ramadan ini sebagai penyempurna ibadah kita. Pelayanan publik yang optimal juga bagian dari ibadah. Semuanya akan berjalan baik jika pikiran tenang, hati tentram, dan tubuh sehat,” pungkas Aang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!