
JAWABARAT, ckpinfo.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan pembayaran Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) berstatus tunda bayar senilai lebih dari Rp 1 triliun ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedi mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan agar pembayaran dana tersebut segera direalisasikan.
“Kita sudah berkirim surat, sudah berkirim surat untuk ada prioritas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap pembayaran yang ditunda untuk Jawa Barat,” ujar Dedi saat ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
Dedi menjelaskan, hingga saat ini penyaluran TKD untuk Jawa Barat masih menggunakan skema lama. Pemerintah pusat, kata dia, juga telah mengakui adanya dana bagi hasil yang belum dibayarkan dan kini tercatat sebagai piutang pemerintah pusat.
“Jawa Barat untuk TKD sudah ada pengakuan dari pernyataan tunda bayar dan itu menjadi piutang pemerintah pusat Rp 1 triliun lebih. Dan yang tahun 2025 belum dihitung,” jelasnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu berharap dana tersebut dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan sebagai stimulus pembangunan daerah. Ia menegaskan, terdapat empat sektor prioritas yang mendesak untuk didanai.
Pertama, pemenuhan akses pendidikan menengah. Kedua, penyediaan air bersih bagi masyarakat. Ketiga, pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Keempat, penguatan irigasi sebagai penunjang ketahanan pangan dan energi di Jawa Barat.
Sebelumnya, kebijakan pemangkasan Dana Transfer Keuangan Daerah sempat menuai reaksi dari sejumlah kepala daerah. TKD sendiri merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui APBN, yang bertujuan mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.
Namun, dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memangkas alokasi TKD dalam APBN 2026. Berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 yang disahkan DPR RI pada 23 September 2025, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, sehingga menghasilkan defisit Rp 689,1 triliun.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!