KARAWANG, ckpinfo.com – Duka mendalam menyelimuti peristiwa kekerasan terhadap seorang balita berinisial NA (2,5) yang menjadi korban penganiayaan berat. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Saat kejadian, ibu korban diketahui sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan.

Namun, ketika kembali ke kamar, sang ibu mendapati buah hatinya dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah. Situasi tersebut sontak membuat syok dan tak kuasa menahan kepanikan.

Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena emosi sesaat, saat korban terus menangis.

“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.

Ia menegaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti diamankan. Hingga akhirnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat kondisi korban yang masih sangat kecil dan rentan mengalami trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dan dilindungi. Kekerasan terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam.