CIKAMPEK, ckpinfo.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membenahi layanan darurat kepolisian 110 dengan menetapkan standar respons yang lebih cepat dan terukur.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026). Dalam pernyataannya, Kapolri menegaskan bahwa setiap panggilan masuk ke layanan 110 harus diangkat maksimal dalam waktu 10 detik.

Apabila panggilan tidak terjawab, maka laporan akan otomatis diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, sebagai bentuk pengawasan agar laporan masyarakat tidak terabaikan.

Tak hanya itu, Kapolri juga menargetkan petugas wajib tiba di lokasi kejadian atau TKP maksimal dalam 10 menit setelah laporan diterima. Standar ini disebut menyesuaikan dengan standar internasional dalam pelayanan darurat.

Dalam rapat tersebut, Kapolri juga menyampaikan bahwa layanan 110 kini sudah terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti pemadam kebakaran, rumah sakit daerah, aplikator ojek online, hingga hotline DPR RI.

Upaya ini diperkuat melalui pusat komando dan program PAMAPTA yang terhubung dengan Sistem Operasi Terpadu, sehingga proses penanganan laporan masyarakat bisa dipantau secara lebih optimal dan transparan.

Polri berharap peningkatan layanan ini dapat mempercepat penanganan kejadian di lapangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.