
KARAWANG, ckpinfo.com – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, yang menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan rangkaian proses penyelidikan secara menyeluruh.
Penyelidikan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Karawang AKP Sudirianto, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, hingga pelaksanaan gelar perkara pada 16 Februari 2026. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit sedan, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pengemudi truk trailer berinisial HW, warga Kabupaten Purwakarta, kini telah diamankan di Polres Karawang dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan tes urine dan alkohol, dengan hasil negatif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!