
KARAWANG, ckpinfo.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) sore, di Mapolres Karawang terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB, di depan Alfamart Jalan A. Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Korban bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas warga setempat.
Kejadian bermula saat sekitar 30 orang berkumpul di lokasi, lalu terjadi cekcok antara korban dengan saksi Entis Sutisna alias Botis. Korban sempat memukul Botis sekali ke wajah. Situasi kemudian memanas hingga rekan Botis, yaitu Raden Bram Rangga Kusumah, diduga membacok korban menggunakan celurit. Bacokan mengenai tangan kanan korban dekat siku, mengakibatkan luka parah hingga korban meninggal dunia di tempat.
Tim Resmob Jatanras Polres Karawang bergerak cepat dan pada Senin dinihari, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan tiga orang dari dua lokasi. Dua orang diamankan di Kotabaru, Karawang, yaitu Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel. Sementara tersangka utama Raden Bram ditangkap di Desa Mayung, Gunung Jati, Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit/klewang sepanjang sekitar 150 cm.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah (26) sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan Botis dan Gembel hanya berstatus saksi dan dipulangkan setelah pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!