
KARAWANG, ckpinfo.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) di Mapolres Karawang, terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.
Kecelakaan melibatkan truk trailer B-9107-UEI dan mobil sedan Toyota T-1275-KN yang membawa 6 penumpang.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, truk melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melewati jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali lalu terguling ke kiri dan menimpa sedan dari arah berlawanan.
Akibat insiden tersebut, 3 orang meninggal dunia di lokasi, sementara 3 lainnya luka-luka dan dirawat di RSUD Karawang serta RS Lira Medika Karawang. Polisi langsung melakukan penanganan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.
Kasus ini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 16 Februari 2026, dan sopir truk berinisial HW resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. HW dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!