JAWA BARAT, ckpinfo.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh siswa baru di Jawa Barat terkait aturan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Dalam kebijakan terbarunya, para siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk mematuhi sejumlah aturan. Di antaranya, larangan membawa sepeda motor ke sekolah apabila telah tersedia transportasi umum, serta larangan merokok dan mengonsumsi minuman keras.

Tak hanya siswa, surat pernyataan tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua dan dilegalisasi oleh notaris. Jika di kemudian hari siswa terbukti melanggar poin-poin yang telah disepakati, maka yang bersangkutan harus siap mengundurkan diri dari sekolah.

“Kalau melakukan itu (melanggar) maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut, dan itu disetujui oleh orang tuanya dan dilegalisasi oleh notaris,” ujar Dedi, Rabu (18/2/2026).

Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak awal masa pendidikan. Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada aspek akademik semata, tetapi juga harus menyentuh perilaku dan tanggung jawab siswa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di luar jam sekolah.

Pemprov Jawa Barat menyatakan aturan ini akan diterapkan secara bertahap dengan pengawasan dari pihak sekolah serta dukungan orang tua.