JAWA BARAT, ckpinfo.com – Destinasi wisata baru Hibisc Fantasy Puncak, yang berlokasi di Tugu Selatan, Puncak, Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar pada Kamis (6/3) atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini diambil karena adanya pelanggaran lingkungan, termasuk penggunaan lahan yang melebihi izin serta pembangunan yang melanggar aturan ketinggian.

Taman rekreasi ini dikelola oleh anak usaha BUMD Jabar, yaitu Jaswita Lestari Jaya (JLJ). Awalnya, JLJ mendapat izin untuk mengelola kawasan seluas 4.800 meter persegi, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan telah meluas hingga 15.000 meter persegi, melanggar batas yang ditetapkan. Selain itu, beberapa bangunan di kawasan wisata tersebut melebihi batas ketinggian yang diizinkan.

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola, dan pihak JLJ sempat menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena tidak ada tindakan lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi akhirnya memerintahkan pembongkaran langsung demi mengembalikan kawasan tersebut menjadi ruang hijau.

Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa pihaknya siap membayar ganti rugi kepada investor yang telah membangun kawasan wisata tersebut, asalkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Apa yang rugi? Saya kan katakan kalau memang Pemda Provinsi Jabar harus ganti ke investor yang membangun itu enggak ada masalah. Tetapi prosedur aspek keperdataannya harus kita tempuh. Kan kita mengeluarkan uang itu harus ada sistem nilai belanja yang diatur oleh undang-undang,” ujar Dedi, Kamis (6/3).

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak ini menjadi contoh tegas dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan lingkungan dan tata ruang, serta memastikan pembangunan di kawasan Puncak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.