JAKARTA, ckpinfo.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah sejumlah pejabat PLN Pusat diperiksa pada Senin (3/2) lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, proyek PLTU tersebut telah mangkrak sejak 2016 dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Meski demikian, Komisaris Independen PLN, Andi Arief, belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk waktu kejadian dan besaran pasti kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa PLN akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan korupsi dalam proyek tersebut.