BANDUNG, ckpinfo.com – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang menunggak sejak tahun 2024 ke belakang, termasuk bagi yang sudah menunggak hingga lebih dari 10 tahun.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya.
“Kalau punya duit, pakai jalan bolak-balik, tapi nggak bayar pajak, jangan protes kalau jalannya jelek,” ujar Dedi dalam unggahannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan ke depannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!