KARAWANG, Jumat (23/5/2025) — Sebanyak 30 pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Karawang dalam razia gabungan yang digelar pada Jumat dini hari. Razia tersebut menyasar sejumlah rumah kost di wilayah perkotaan Karawang yang diduga sering dijadikan tempat praktik asusila.
Dalam razia yang dimulai sejak pukul 01.00 WIB, petugas menyisir beberapa titik kost yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. Hasilnya, puluhan pasangan bukan suami istri ditemukan sedang berduaan di dalam kamar kost tanpa bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Para pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Karawang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sebagian dari mereka mengaku sebagai pasangan kekasih, bahkan ada yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Pihak Satpol PP menegaskan akan terus melakukan razia serupa secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta mencegah praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!