CIKAMPEK, ckpinfo.com – Pemerintah akan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang efektif mulai 5 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa ketentuan diskon ini diperkirakan akan serupa dengan kebijakan yang diterapkan pada Januari-Februari 2025.

Namun, terdapat perubahan signifikan dalam cakupan penerima manfaat. Diskon kali ini hanya berlaku untuk pelanggan PLN rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 Volt Ampere (VA), yaitu rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

“Ketentuannya mirip seperti sebelumnya, hanya saja kali ini kita batasi untuk yang di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Jum’at (23/5/2025).

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.