JAKARTA, ckpinfo.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang persyaratan diskriminatif dalam lowongan kerja, seperti batasan usia, penampilan menarik, dan status perkawinan. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru yang menegaskan komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujar Yassierli di kantornya.

Menaker menyoroti bahwa praktik diskriminasi masih marak dalam persyaratan lowongan kerja, terutama terkait usia, penampilan, dan status pernikahan. Melalui surat edaran ini, diharapkan proses rekrutmen lebih adil tanpa memandang latar belakang pelamar.

Yassierli menjelaskan, pembatasan usia hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika karakteristik pekerjaan tersebut memang membutuhkan kriteria usia khusus. “Tidak menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tambahnya.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.