KARAWANG, ckpinfo.com – Di tengah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang justru menerima “hadiah pahit” berupa pencemaran Sungai Citarum oleh salah satu pabrik di kawasan industri Karawang, Sabtu (21/6/2025).

Ironisnya, pencemaran yang menyebabkan perubahan warna air sungai itu bukan terjadi untuk pertama kalinya. Warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai mengaku geram karena DLHK Karawang hanya memberikan teguran, tanpa tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku pencemaran.

Sementara di tempat berbeda, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memimpin pelantikan pejabat eselon II sambil melakukan aksi tanam 2.000 pohon mangrove di Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Kabupaten Karawang.

Namun momen seremonial ini seolah berbanding terbalik dengan kondisi nyata di lapangan, di mana pencemaran lingkungan masih terjadi secara terang-terangan tanpa konsekuensi hukum yang jelas bagi pelakunya.

Publik pun menilai DLHK Karawang kurang menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan, khususnya Sungai Citarum yang selama ini menjadi perhatian nasional dalam program revitalisasi dan normalisasi.

Warga mendesak agar DLHK tidak hanya berhenti pada teguran administratif, melainkan melakukan penegakan hukum yang tegas, termasuk menggandeng aparat penegak hukum dan kementerian terkait bila perlu.

“Kalau dibiarkan terus begini, buat apa ada peringatan Hari Lingkungan? Justru di hari yang sakral ini, sungai kita malah dicemari lagi,” ucap Rohmat warga sekitar.

DLHK Karawang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana tindak lanjut terhadap pencemaran terbaru Sungai Citarum tersebut.