CIKAMPEK, ckpinfo.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Namun berbeda dengan awal program yang membludak, pantauan langsung di Kantor Samsat Cikampek siang ini Senin (28/7) menunjukkan suasana yang sangat lengang.

Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025 itu sebelumnya disambut antusias warga. Bahkan, antrean panjang sempat terlihat di hampir seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.

Namun, perpanjangan program ini tak lagi disambut euforia serupa. Banyak kursi kosong di ruang tunggu, dan antrean pembayaran pun tampak landai.

Spekulasi pun muncul di tengah masyarakat. Ada yang menyebut bahwa warga Jawa Barat sudah memanfaatkan program ini pada tahap awal. Namun ada juga yang menilai bahwa menurunnya antusiasme masyarakat disebabkan belum terealisasinya janji perbaikan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah Cikampek dan sekitarnya, seperti yang sempat dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Waktu awal ramai banget, saya antre sampai luar pagar. Tapi sekarang mah sepi. Mungkin banyak yang udah bayar kemarin-kemarin, atau bisa juga karena jalanan masih rusak, jadi warga mikir dua kali buat bayar pajak,” ujar Wahyu salah satu warga yang datang ke Samsat Cikampek.




Sebagai informasi, program pemutihan ini mencakup bebas denda keterlambatan, bebas BBNKB II (Balik Nama Kedua), dan diskon pajak kendaraan.

Masyarakat berharap, dengan perpanjangan program ini, pemerintah daerah juga lebih serius merealisasikan perbaikan infrastruktur agar semangat warga dalam taat pajak bisa terus terjaga.