JAKARTA, ckpinfo.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembekuan rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini ramai menjadi perbincangan publik setelah dilaporkan banyak warga yang mengeluh ke akun Hotman911 milik sang pengacara.
Melalui unggahan video di media sosial pribadinya, Hotman mempertanyakan dasar dan dampak kebijakan yang disebut-sebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
“Bapak-bapak pejabat, kenapa merepotkan masyarakat?” ucap Hotman dalam video tersebut. Ia mencontohkan kasus sederhana, seperti seorang ibu di kampung yang dibuatkan rekening oleh anaknya, namun tidak aktif digunakan. “Masa rekening seperti itu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi. Negara tidak berhak membekukan rekening pribadi seseorang,” tegasnya.
Hotman menilai kebijakan ini berpotensi menyulitkan rakyat kecil, terutama mereka yang tinggal di desa dan tidak aktif bertransaksi secara digital atau perbankan.
“Tolong peraturan tersebut dicabut. Ini sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia,” tutup Hotman dengan nada tegas.
Hingga saat ini, pihak PPATK maupun otoritas perbankan belum mengeluarkan klarifikasi resmi terkait maksud dan implementasi kebijakan tersebut. Namun, gelombang penolakan dari masyarakat terus bergulir, terutama dari kalangan yang merasa dirugikan oleh potensi pembekuan rekening pribadi yang sah secara hukum.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!