CIKAMPEK, ckpinfo.com – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di berbagai wilayah di Jawa Barat dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, karena belum melengkapi izin lingkungan dan masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang kini telah dilarang oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar, Resmiani, menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada TPA-TPA yang belum menyelesaikan dokumen lingkungan dan tetap menerapkan metode pembuangan yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bersifat pembinaan, bukan penutupan permanen.

Sebagian besar TPA yang disanksi berlokasi di wilayah Bandung Raya, dengan 16 TPA terlebih dahulu mendapatkan sanksi dari KLHK. Kini, proses perbaikan dan peningkatan sistem pengelolaan lingkungan tengah dilakukan, dan menurut Resmiani, kondisinya sudah lebih baik dibandingkan saat sanksi pertama kali dijatuhkan.

Resmiani juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat, seperti melakukan pemilahan sampah dari rumah agar tidak seluruhnya dibuang ke TPA.

Berikut daftar 21 TPA yang dikenai sanksi:

  1. TPA Galuga – Kabupaten Bogor (KLHK)
  2. TPA Jalupang – Kabupaten Karawang (KLHK)
  3. TPA Cikolotok – Kabupaten Purwakarta (KLHK)
  4. TPA Jalumpang – Kabupaten Subang (KLHK)
  5. TPA Cibereum – Kabupaten Sumedang (KLHK)
  6. TPA Nangkaleah – Kabupaten Tasikmalaya (KLHK)
  7. TPA Sumur Batu – Kota Bekasi (KLHK)
  8. TPA Kopi Luhur – Kota Cirebon (DLH Jabar)
  9. TPA Cipayung – Kota Depok (KLHK)
  10. TPA Cikundul – Kota Sukabumi (KLHK)
  11. TPA Cimenteng – Kabupaten Sukabumi (KLHK)
  12. TPA Mekarsari – Kabupaten Cianjur (KLHK)
  13. TPA Purbahayu – Kabupaten Pangandaran (KLHK)
  14. TPA Kubandeleg – Kabupaten Cirebon (KLHK)
  15. TPA Heleut – Kabupaten Majalengka (KLHK)
  16. TPA Sarimukti – Bandung Raya (KLHK)
  17. TPA Burangkeng – Kabupaten Bekasi (KLHK & DLH Jabar)
  18. TPA Ciangir – Kota Tasikmalaya (DLH Jabar)
  19. TPA Pasir Bajing – Kabupaten Garut (DLH Jabar)
  20. TPA Ciniru – Kabupaten Kuningan (DLH Jabar)
  21. TPA Cibeureum – Kota Banjar (DLH Jabar)

DLH Jabar berharap sanksi ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Jawa Barat, menuju pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.