
KARAWANG, ckpinfo.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Cabang Karawang. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proyek normalisasi sungai di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kepala Desa Wadas, Junaedi yang lebih dikenal sebagai Kades Jujun juga turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam persoalan serupa.
KAMI menilai proyek normalisasi sungai yang berlangsung sejak September hingga November 2025 tersebut sarat dengan kejanggalan dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Menurut keterangan mereka, perintah pelaksanaan kegiatan diduga berasal langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sementara pelaksanaan teknis di lapangan difasilitasi oleh Kades Jujun.
Atas dasar itu, keduanya dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Selain dugaan penyelewengan anggaran, KAMI juga membeberkan isu lain yang dinilai tidak kalah serius, yakni dugaan “pemaksaan” pemanfaatan lahan milik warga di Dusun Karangsinom, Desa Wadas. Warga disebut kesulitan menolak karena aktivitas proyek terus berjalan meski belum ada kejelasan mengenai legalitas, izin, serta persetujuan resmi dari pemilik lahan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!