Kotabaru, ckpinfo.com — RN alias Rous (48), seorang aparatur desa di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tindakan tersebut membuat warga geleng-geleng kepala karena sebagai aparat desa, Rous seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengungkapkan bahwa Rous ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Karawang saat hendak mengedarkan sabu menjelang malam tahun baru. Dari penggerebekan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 17 bungkus sedotan berwarna hitam, sembilan bungkus sedotan putih, dan empat bungkus sedotan putih berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 23,1 gram.
“Tersangka RN merupakan seorang oknum aparatur desa yang diduga ‘nyambi’ sebagai pengedar sabu. Ia ditangkap saat mengemas barang haram tersebut di kediamannya di Desa Pucung,” ujar Ipda Solikhin, Selasa (31/12/2024).
Rous diduga mendapatkan barang haram itu dari seorang tersangka lain berinisial GR, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami sedang memburu pelaku lain berinisial GR, yang menurut pengakuan RN merupakan pemasok barang bukti tersebut,” tambahnya.
Ironisnya, Rous dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif dalam kegiatan pemuda dan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di desanya. “Tersangka dikenal aktif bermasyarakat, tetapi peristiwa ini membuktikan bahwa tindakan kriminal bisa dilakukan oleh siapa saja,” jelas Solikhin.
Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Karawang. Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami tegaskan, tindakan melawan hukum seperti ini tidak akan ditolerir. Mari bersama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kita,” tutup Ipda Solikhin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!