
BANDUNG, ckpinfo.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan instruksi penghentian sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Instruksi tersebut diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025) sebagai langkah cepat merespons bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penerbitan izin perumahan akan dihentikan sampai hasil kajian risiko bencana di masing-masing daerah selesai, atau hingga dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi meminta pemerintah daerah di Bandung Raya untuk memperketat pengawasan pembangunan. Jika ditemukan adanya pembangunan di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pemda diinstruksikan untuk segera melakukan peninjauan kembali.
“Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.
Selain penghentian izin, pengawasan teknis pembangunan juga harus dilakukan secara konsisten, mulai dari tahap perencanaan hingga konstruksi. Setiap bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara seluruh kegiatan pembangunan harus sesuai dengan dokumen teknis, peruntukan lahan, serta rencana tata ruang.
Pembangunan juga tidak boleh menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta wajib memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.
Surat Edaran tersebut turut menegaskan kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan. Hal ini mencakup penghijauan kembali di area perumahan maupun permukiman.
“Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman,” ujar Dedi dalam penutup instruksinya.
Kebijakan tegas ini mendapat perhatian luas, terutama mengingat sejumlah kawasan di Bandung Raya telah lama dinilai rawan bencana karena pembangunan yang tidak terkontrol.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!