
KARAWANG, ckpinfo.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh, didampingi Kapolres Karawang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menerima perwakilan buruh untuk berdialog terkait tuntutan kenaikan upah pada aksi unjuk rasa yang digelar di Karawang.
Dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan serikat buruh tersebut menghasilkan kesepakatan. Bupati Karawang akhirnya menandatangani rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026 sebesar 5,13 persen, dari sebelumnya Rp 5.599.593,21 menjadi Rp 5.886.852,34. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan berkisar 0,8 hingga 9 persen, sesuai sektor masing-masing.
Untuk menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung, Polres Karawang melakukan pengamanan secara maksimal dengan menurunkan 500 personel gabungan. Pengamanan dilakukan sejak massa buruh bergerak dari kawasan industri, menuju Kantor Disnakertrans, hingga berakhir di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
“Kami memberikan pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa serikat buruh dimulai dari kawasan industri, berlanjut ke kantor Disnakertrans hingga tiba di Kantor Pemda Kabupaten Karawang dengan baik. Pengamanan melibatkan 500 personel, alhamdulillah situasi aman dan kondusif,” ujar Ipda Cep Wildan, Kasi Humas Polres Karawang.
Adapun serikat buruh yang terlibat dalam aksi tersebut di antaranya DPC FSP LEM SPSI, PC FSP TSK SPSI, PC FSP KEP SPSI, PC FSP RTMM SPSI, KC FSPMI, DPC K-SARBUMUSI NU, FSPEK KASBI, FBK, serta DPC PPMI.
Dengan ditandatanganinya rekomendasi kenaikan UMK 2026 ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Karawang, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!