
JAWA BARAT, ckpinfo.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran baru yang memerintahkan seluruh kepala desa (kades) di Jawa Barat untuk mengumumkan penggunaan dana desa dan dana pembangunan desa secara terbuka melalui media sosial.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, sekaligus merespons kasus dugaan intimidasi yang belakangan mencuat di masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa kewajiban keterbukaan anggaran tidak hanya berlaku bagi kepala desa, tetapi juga seluruh pejabat daerah di Jawa Barat, mulai dari gubernur, wali kota, bupati, camat, hingga kepala desa.
Dedi menjelaskan, seluruh anggaran pemerintah di setiap tingkatan, baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, harus diumumkan kepada publik melalui berbagai platform media sosial, seperti Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Selain pengumuman anggaran, Dedi juga mewajibkan setiap pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, untuk menyampaikan laporan capaian kinerja secara rutin setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai langsung sejauh mana anggaran yang digunakan berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Dedi, langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab. Ia berharap keterbukaan informasi tersebut dapat mencegah praktik penyalahgunaan wewenang serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pejabat daerah di Jawa Barat dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!