Cikampek, ckpinfo.com — Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap. Kebijakan ini mencakup penghapusan kelas 1, 2, dan 3, dan dijadwalkan akan berlaku penuh pada Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbarui aturan sebelumnya. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa selama masa transisi, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan. Tarif tetap akan mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Sistem pembayaran iuran pun tetap diatur berdasarkan kategori peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Besaran nominal yang dibayarkan akan bervariasi, tergantung manfaat layanan yang diperoleh peserta.
Penerapan KRIS ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan sesuai standar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. Namun, pemerintah juga diharapkan memberikan sosialisasi yang maksimal agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelayanan kesehatan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!